Oleh : Ahmad Ariansyah (Mahasiswa Praktik B di PA. Banjarbaru)
Mau tahu gak gimana serunya praktik di Pengadilan
Agama? oke, sekarang saya akan berbagi cerita kepada kalian semua. Gini
sob, selama kami praktik banyak ilmu yang kami peroleh yang tidak
mungkin bisa kami dapatkan di bangku kuliah. Mulai dari memasukkan
gugatan sampai putusan atau penetapan, semua menjadi jelas.
Pengadilan
agama adalah pengadilannya orang Islam yang berperkara tentang hukum
keperdataan tertentu yang memang sudah menjadi kewenagan peradilan
agama, untuk memeriksa, mengadili, dan memutus. Seperti perceraian
(cerai gugat atau cerai talak), itsbat nikah, penetapan wali,
pengangkatan anak (adopsi), bagi warisan, pembagian harta bersama, izin
dispensasi nikah, izin poligami, hadhanah, wakaf, dan lain sebagainya.
Dengan berpraktik selama 1 bulan di pengadilan agama kami sangat
bersyukur, kami sebagai masiswa syari’ah yang memang bisa dibilang
berkompeten untuk itu, dengan waktu yang cukup lemayan singkat ini, kami
selalu mempergunakannya dengan sebaik mungkin untuk mengkaji lebih
dalam lagi tentang ilmu peradilan agama.
Hasilnya? Wooww.... sangat memuaskan. Ini terbukti ketika kami mengadakan simulasi “Peradilan semu” ala mahasiswa Syari’ah, Rabu (27/2/2013) menurut komentar Hakim senior pengadilan agama Banjarbaru Drs. Ibrohim dan wakil panitera PA Banjarbaru Drs. Ardiansyah yang waktu itu menghadiri langsung dan menilai simulasi tersebut, kata mereka, “alhamdulillah, bagus sekali,”
Sewaktu menjelang simulasi, beberapa hari
sebelumnya kami ditekankan oleh pamong dan lainnya untuk latihan serius,
kata mereka untuk mengikuti persidangan atau observasi di meja I, meja
II, meja III, dan lain sebagainya dirasa sudah cukup, sekarang kalian
harus berlatih memerankan semua tokoh-tokoh yang terlibat di muka
persidangan. Kami pun membagi kelompok menjadi tiga Majelis Hakim. Majelis hakim pertama menangani masalah Cerai Gugat dengan diketuai oleh Hendra Wahyuddin sebagai ketua majelis dengan dibantu oleh dua orang, Supriadi dan Abdussalam, masing-masing sebagai hakim anggota. Majelis hakim kedua tentang perkara verstek diketuai oleh Muhamad Arsyad sebagai ketua majelis dengan dibantu oleh syamsuri Ahmad dan Izatil Yazidah masing-masing sebagai hakim anggota. Dan majelis hakim ketiga tentang Itsbat Nikah diketuai oleh Ahmad Ariansyah sebagai ketua majelis dengan dibantu oleh Abdullah dan Norlina yang masing-masing sebagai hakim anggota.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat foto di bawah ini:
Latihan pun dimulai. Ada yang menjadi sebagai
ketua Majlis, Hakim angota, panitera, juru sita, penggugat dan
tergugat, pemohon dan termohon, saksi, dan hakim mediator. Wah seru
banget deh. Akting dalam peradilan semu ala mahasiswa syari’ah sangat
menarik. Hemmm siapa tahu nanti dengan berkat pernah mengikuti simulasi
ini ada yang menjadi pemain film. hahaaa
“Sidang
pengadilan agama Banjarbaru pada hari ini Rabu tanggal 27 februari 2013
bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Akhir 1434 hijriyah kami nyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum dengan mengucapkan
Bismillahirrahmanirrahim. Tok.. tok... tok..!!! Suara ketokan palu ketua
majlis membuat hening ruang sidang, pertanda bahwa sidang telah
dimulai. Awas, ngak boleh yang ngomong dan menghidupkan hp-nya lagi.
hheee
Persidangan dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak,
penggugat dan tergugat, atau pemohon dan termohon oleh panitera
pengganti, untuk memasuki ruang sidang. Hemmm seperti persidangan
beneren ya... ya jelas, donk. Mahasiswa Syari’ah gito lho.!!! Heee
Nah,
bagi sobat yang penasaran ingin tahu kelanjutannya, tanyakan langsung
saja kepada teman-teman mahasiswa syari’ah semester VIII. Cape nulisnya
disini. Terlalu panjang kalau mau dituliskan sampai selesai.
Giliran
kalian kapan? .......
.
0 comments:
Posting Komentar
Salam Ukhuwah Islamiyyah...!!! Berikan Komentar Anda!