Selama 1 bulan terhitung sejak
tanggal 28 Januari 2013 sampai dengan tangal 28 Februari 2013 Perguruan Tinggi
Agama Islam terbesar di Kabupaten Banjar, STAI Darussalam Martapura mengirimkan
mahasiswa-mahasiswi fakultas Syari’ahnya keberbagai Pengadilan Agama (PA) di
beberapa kabupaten kota di Kalimantan Selatan. Peradilan agama tersebut
meliputi; PA. Martapura Kabupaten Banjar, PA. Rantau kabupaten Tapin, PA.
Banjarbaru Kota Madya Banjarbaru, dan PA. Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
Pengiriman mahasiswa-mahasiswi
tersebut diistilahkan dengan “Praktikum B Peradilan Agama” guna melakukan
observasi, yang nantinya seluruh peserta praktik diminta laporan hasil
observasinya, baik berupa laporan kelompok maupun laporan perorang.
Syarat mengikuti praktikum B
peradilan agama mahasiswa diwajibkan lulus matakuliah Manajemen PA dan membayar
uang sesuai ketentuan dari fakultas. Sebelum pelepasan dan penyerahan mahasiswa
praktik, mahasiswa diberikan pembekalan terlebih dahulu.
Sehabis pembekalan, pada hari
berikutnya diadakan pelepasan resmi oleh Ketua STAI Darussalam Martapura.
Adapun tujuan dari diadakannya praktikum B itu sendiri dapat kita ketahui dari
hasil wawancara langsung penulis kepada Bapak DR.H.M.Fahmi Al-Amruzi, M.Hum,
Kamis (28/2/2013). Berikut sedikit uraikan dari wawancara tersebut.
Menurut Bapak, apa tujuan dilaksanakannya
praktikum B?
Tujuannya itu untuk mengukur,
mahasiswa itu mampu tidak beracara di pengadilan, dengan menerapkan hukum-hukum
formil dan materiil yang didapatkan di kampus, khususnya dalam bidang
perkawinan, dan lebih khususnya lagi tentang perceraian. Jadi tujuan praktikum
B itu tidak lain kecuali untuk memformat, memetakan mahasiswa syari’ah, punya
kemampuan ngga dalam bidang beracara di pengadilan. Jadi begitu dia
keluar, dia memang profesional di bidang itu.
Kenapa praktiknya hanya di Pengadilan
Agama (PA), tidak di Pengadilan Negeri (PN)?
Karena kompetensi. Karena kompetensi
peradilan agama menyangkut hal-hal ahwal al-syakhsyiyyah (AS).
Terus bagaimana pendapat bapak tentang
matakuliah hukum pidana yang diajarkan di fakultas Syari’ah?
Itu hanya sebagai pengayaan keilmuan.
Jadi begitu mereka dihadapkan dengan perkara- pidana di PA, mereka bisa menolak
perkara tersebut. Karena mereka tahu bahwa wewenang peradilan agama hanya
menyangkut perkara-perkara perdata tertentu, bukan perkara pidana. Seandainya
tidak diajarkan hukum pidana, begitu diajukan perkara-perkara pidana di PA,
takutnya mereka menerima semua perkara yang masuk, tanpa mengetahui
wewenangnya.
Kalau praktiknya di advokat atau lembaga-lembaga
bantuan hukum bagaimana pendapat bapak?
Kalau di advokat harusnya ada.
Praktikum B seharusnya tidak hanya di peradian agama, tapi juga di
lembaga-lembaga advokat, lembaga-lembaga bantuan hukum. Tapi karena syari’ah
baru hari ini mengembangkan dirinya, yang berbeda dengan praktikum-praktikum
sebelumnya, kalau kedepannya insya Allah, seandainya ada mahasiswa yang mau
berpraktik di lembaga-lembaga bantuan hukum, itu akan terbuka.
Jadi seandainya berpraktik di advokat
saja, tidak di PA?
Silahkan. Sesuai profesional, sesuai
keinginan mahasiswa, dia mau jadi apa? Dia mau jadi hakim, dia mau mandiri,
jadi advokat, silakan dia berpraktik di advokat. Kita membuka selebar-lebarnya
sesuai bakat dan keiginan mahasiswa. Bahkan menurut saya, di advokat itu justru
lebih kuat lagi kemampuan keilmuannya dalam bidang hukum acara, hukum formil
dan hukum materiilnya. Karena para advokat itu justru orang yang berani melawan
hakim. Kalau hakim kan karena tugasnya, tapi advokat justru menentang
hakim. Jadi kalau mau lebih bagus lagi berpraktiknya itu tidak lagi ke
pengadilan, tapi di advokat. Karena ia akan menguji keilmuannya, secara
mandiri. Tanpa menguasai formil dan materiil tidak mungkin orang bisa
beradvokat. Karena tujuan beradvokat kan itu untuk menentang hakim.
Lulusan STAI apakah sudah banyak yang
menjadi hakim?
Saya baru di sini, belum melihat peta
alumni STAI, belum tahu. Tapi kalau alumni syari’ah sudah pernah melihat, bahwa
sudah banyak sarjana syari’ah yang menjadi hakim atau advokat. Tidak hanya di
pengadilan agama tapi juga di pengadilan negeri. Tapi kalau alumni syari’ah
STAI masih belum tahu. Karena saya masih tergolong baru di sini.
Praktikum B apa ada nilai SKS-nya?
Ada, 3 SKS. Makanya praktikum B atau
apapun namanya yang terjadwal itu, itu bagian dari SKS, cuman itu praktik
lapangan, kuliah lapangan. Tetap saja kuliah namanya. Jadi yang namanya kuliah
itu selalu dihargai dengan SKS.
https://www.youtube.com/watch?v=FX9EBeZjwIY&t=2s VIDEO INI DIAMBIL SAAT KAMI MEMULAI PRAKTIKUM B PADA TANGGAL 07 FEBRUARI 2017 BERTEMPAT DI PENGADILAN AGAMA MARTAPURA ALHAMDULILLAH KAMI DISAMBUT DENGAN PINTU TERBUKA DAN KAMI BANGGA BISA KULIAH DIKAMPUS STAI DARUSSALAM MARTAPURA
BalasHapus