Widget Slideshow
  • HMJ SYARI’AH STAI DARUSSALAM MARTAPURA
  • HMJ Syari’ah STAI Darussalam Martapura ila RAKHA Amuntai
  •  Semarakkan Pekan Muharram 1433 H.
  • STAI Darussalam Martapura – Kal-Sel.

Senin, 04 Maret 2013

Tujuan Praktikum B

Selama 1 bulan terhitung sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai dengan tangal 28 Februari 2013 Perguruan Tinggi Agama Islam terbesar di Kabupaten Banjar, STAI Darussalam Martapura mengirimkan mahasiswa-mahasiswi fakultas Syari’ahnya keberbagai Pengadilan Agama (PA) di beberapa kabupaten kota di Kalimantan Selatan. Peradilan agama tersebut meliputi; PA. Martapura Kabupaten Banjar, PA. Rantau kabupaten Tapin, PA. Banjarbaru Kota Madya Banjarbaru, dan PA. Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
Pengiriman mahasiswa-mahasiswi tersebut diistilahkan dengan “Praktikum B Peradilan Agama” guna melakukan observasi, yang nantinya seluruh peserta praktik diminta laporan hasil observasinya, baik berupa laporan kelompok maupun laporan perorang.
Syarat mengikuti praktikum B peradilan agama mahasiswa diwajibkan lulus matakuliah Manajemen PA dan membayar uang sesuai ketentuan dari fakultas. Sebelum pelepasan dan penyerahan mahasiswa praktik, mahasiswa diberikan pembekalan terlebih dahulu.
Sehabis pembekalan, pada hari berikutnya diadakan pelepasan resmi oleh Ketua STAI Darussalam Martapura. Adapun tujuan dari diadakannya praktikum B itu sendiri dapat kita ketahui dari hasil wawancara langsung penulis kepada Bapak DR.H.M.Fahmi Al-Amruzi, M.Hum, Kamis (28/2/2013). Berikut sedikit uraikan dari wawancara tersebut.

Menurut Bapak, apa tujuan dilaksanakannya praktikum B?
Tujuannya itu untuk mengukur, mahasiswa itu mampu tidak beracara di pengadilan, dengan menerapkan hukum-hukum formil dan materiil yang didapatkan di kampus, khususnya dalam bidang perkawinan, dan lebih khususnya lagi tentang perceraian. Jadi tujuan praktikum B itu tidak lain kecuali untuk memformat, memetakan mahasiswa syari’ah, punya kemampuan ngga dalam bidang beracara di pengadilan. Jadi begitu dia keluar, dia memang profesional di bidang itu.
Kenapa praktiknya hanya di Pengadilan Agama (PA), tidak di Pengadilan Negeri (PN)?
Karena kompetensi. Karena kompetensi peradilan agama menyangkut hal-hal ahwal al-syakhsyiyyah (AS).
Terus bagaimana pendapat bapak tentang matakuliah hukum pidana yang diajarkan di fakultas Syari’ah?
Itu hanya sebagai pengayaan keilmuan. Jadi begitu mereka dihadapkan dengan perkara- pidana di PA, mereka bisa menolak perkara tersebut. Karena mereka tahu bahwa wewenang peradilan agama hanya menyangkut perkara-perkara perdata tertentu, bukan perkara pidana. Seandainya tidak diajarkan hukum pidana, begitu diajukan perkara-perkara pidana di PA, takutnya mereka menerima semua perkara yang masuk, tanpa mengetahui wewenangnya.
Kalau praktiknya di advokat atau lembaga-lembaga bantuan hukum bagaimana pendapat bapak?
Kalau di advokat harusnya ada. Praktikum B seharusnya tidak hanya di peradian agama, tapi juga di lembaga-lembaga advokat, lembaga-lembaga bantuan hukum. Tapi karena syari’ah baru hari ini mengembangkan dirinya, yang berbeda dengan praktikum-praktikum sebelumnya, kalau kedepannya insya Allah, seandainya ada mahasiswa yang mau berpraktik di lembaga-lembaga bantuan hukum, itu akan terbuka.
Jadi seandainya berpraktik di advokat saja, tidak di PA?
Silahkan. Sesuai profesional, sesuai keinginan mahasiswa, dia mau jadi apa? Dia mau jadi hakim, dia mau mandiri, jadi advokat, silakan dia berpraktik di advokat. Kita membuka selebar-lebarnya sesuai bakat dan keiginan mahasiswa. Bahkan menurut saya, di advokat itu justru lebih kuat lagi kemampuan keilmuannya dalam bidang hukum acara, hukum formil dan hukum materiilnya. Karena para advokat itu justru orang yang berani melawan hakim. Kalau hakim kan karena tugasnya, tapi advokat justru menentang hakim. Jadi kalau mau lebih bagus lagi berpraktiknya itu tidak lagi ke pengadilan, tapi di advokat. Karena ia akan menguji keilmuannya, secara mandiri. Tanpa menguasai formil dan materiil tidak mungkin orang bisa beradvokat. Karena tujuan beradvokat kan itu untuk menentang hakim.
Lulusan STAI apakah sudah banyak yang menjadi hakim?
Saya baru di sini, belum melihat peta alumni STAI, belum tahu. Tapi kalau alumni syari’ah sudah pernah melihat, bahwa sudah banyak sarjana syari’ah yang menjadi hakim atau advokat. Tidak hanya di pengadilan agama tapi juga di pengadilan negeri. Tapi kalau alumni syari’ah STAI masih belum tahu. Karena saya masih tergolong baru di sini.
Praktikum B apa ada nilai SKS-nya?
Ada, 3 SKS. Makanya praktikum B atau apapun namanya yang terjadwal itu, itu bagian dari SKS, cuman itu praktik lapangan, kuliah lapangan. Tetap saja kuliah namanya. Jadi yang namanya kuliah itu selalu dihargai dengan SKS.

Share this article :

1 comments:

  1. https://www.youtube.com/watch?v=FX9EBeZjwIY&t=2s VIDEO INI DIAMBIL SAAT KAMI MEMULAI PRAKTIKUM B PADA TANGGAL 07 FEBRUARI 2017 BERTEMPAT DI PENGADILAN AGAMA MARTAPURA ALHAMDULILLAH KAMI DISAMBUT DENGAN PINTU TERBUKA DAN KAMI BANGGA BISA KULIAH DIKAMPUS STAI DARUSSALAM MARTAPURA

    BalasHapus

Salam Ukhuwah Islamiyyah...!!! Berikan Komentar Anda!

Terima Kasih atas Kunjungannya. Jazakumullah bil Khair. Isi Buku Tamunya yu.! di SINI