Widget Slideshow
  • HMJ SYARI’AH STAI DARUSSALAM MARTAPURA
  • HMJ Syari’ah STAI Darussalam Martapura ila RAKHA Amuntai
  •  Semarakkan Pekan Muharram 1433 H.
  • STAI Darussalam Martapura – Kal-Sel.

Kamis, 13 Februari 2014

Setujukah Semua Pengadilan ditutup?

Oleh: Daud Fathani


Untuk mengawali tulisan ini, penulis mau menanyakan kepada pembaca “Setujukah kalau seluruh pengadilan di Nusantara ini ditutup?” Sebagian besar mungkin tidak setuju kalo pengadilan ditutup. Kenapa demikian, karena pengadilan adalah sebuah kebutuhan dimana tempatnya orang untuk mencari keadilan.

Jum’at 7 Februari 2014 penulis membaca sebuah berita tentang Asrinya sebuah Pengadilan Negeri yang diwartakan oleh detik.com. Dalam berita tersebut diceritakan, suasana keindahan sebuah Pengadilan Negeri yang didesain secara rapi dan indah, dengan dilengkapi berupa taman yang ditumbuhi dua buah pohon mangga berkayu di tengah-tengah area pengadilan serta dikelilingi tanaman-tanaman berukuran kecil hingga pemandangan tersebut mengesankan keteduhan lingkungan di sekitarnya.

Kendati demikian, jujur saja, dari berita tersebut tidak ada hal yang menurut penulis aneh, unik, dan istemewa. Tapi ketika penulis membaca dari beberapa komentar di bawah tulisan berita tersebut, mata penulis dikejutkan oleh sebuah komentar unik yang menjadi perhatian penulis. Pada komentar tersebut si pengirim komentar yang berinisial RR itu berharap, semoga pada tahun-tahun kedepan pengadilan ini tutup.

Penulis menjadi penasaran dengan komentar yang menurut penulis konyol itu. Kenapa tidak? Pengadilan yang selama ini telah menawarkan jasa keadilan pada pencari keadilan, kendati masih ada sejumlah oknom pejabatnya yang tidak adil dalam memutuskan perkara, hingga ada anggapan dari sebagian rakyat kecil hukum hanya berpihak pada orang berduit. Penulis pun melanjutkan membaca isi komentar tersebut.

Mau tahu apa alasan RR pada komentarnya?? Begini sob, dalam komentarnya itu, RR menjelaskan, “setiap pelanggaran hukum pasti karena melanggar agama”. Ya, tentu donk! Suatu agama tidak mungkin mengajarkan sebuah kejahatan. Itu artinya sebuah kejahatan pasti bertentangan dengan ajaran agama. RR menambahkan, “Mencegah lebih baik daripada mengobati, jadi kalo manusia menjalankan perintah Agama dan menjauhi apa yang dilarang, insya AllAh kantor pengadilan akan sepi pengunjung.”

Bayangkan saja, kalo semua orang menjauhi apa yang dilarang agama, dalam artian tidak berbuat zalim kepada orang lain, tidak mengambil hak yang bukan miliknya, tidak melakukan sesuatu yang dianggap melanggar etika dan norma kehidupan. Sudah bisa dipastikan, kehidupan yang tanpa masalah dan kehidupan yang aman, tentram, serta damai akan tercipta. Dengan demikian para pejabat pengadilan pun akan nganggur karena sepi pengunjung, dan dengan sendirinya tidak menutup kemungkinan membuat pengadilan tidak dibutuhkan dan tutup dengan suka rela.

Alhasil. Sumber daya manusia (SDM) yang agamis merupakan salah satu solusi yang menawarkan untuk memenimalisir melangitnya perkara atau kasus yang masuk di pengadilan. Kenapa penulis kata memenimalisir? karena tidak mungkin juga, menurut penulis pengadilan bisa ditutup, sebab sudah menjadi fitrah kehidupan selama masih adanya kehidupan di dunia sudah barang tentu ada yang namanya orang jahat di samping orang baik.  Untuk itulah, penulis berharap pada pemerintah untuk selalu memperhatikan pendidikan rakyat, khususnya pendidikan-pendidikan agama. Dimana menurut perhatian penulis yang merupakan satu dari sekian banyak warga yang mengeluhkan pendidikan agama hingga saat ini masih dirasa dianaktirikan.

Padahal, selain merupakan kebutuhan untuk tuntunan hidup, pendidikan agama juga merupakan pendidikan karakter yang berakhlakul karimah, yang mampu menciptakan SDM-SDM yang agamis. Idealnya, sebuah pemerintahan yang sadar akan hal demikian tidak mungkin melihat pendidikan agama sebagai pendidikan tambahan, yang berefek  pada kurangnya perhatian kepada lembaga-lembaga pendidikan agama. Tapi justru seharusnya, pemerintah wajib memandangnya sebagai pendidikan pokok dan utama.

Ringkasnya, melangitnya kasus di pengadilan tidak mungkin bisa diminimalisir apakan lagi untuk menutup sebuah pengadilan kalau tidak didukung oleh adanya SDM-SDM agamis yang lahir dari hasil pendidikan agama sejak dini.(DF)

Sumber:  http://catatan-kecilku-daud.blogspot.com/2014/02/setujukah-semua-pengadilan-ditutup.html


Kami bangga menjadi mahasiswa Syari'ah
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

Salam Ukhuwah Islamiyyah...!!! Berikan Komentar Anda!

Terima Kasih atas Kunjungannya. Jazakumullah bil Khair. Isi Buku Tamunya yu.! di SINI